Loading...
Dari Kebijakan Ke Kelas: Menakar Efektivitas Regulasi Pendidikan Muatan Lokal Di Gorontalo
2025-06-27
Dari Kebijakan ke Kelas: Menakar Efektivitas Regulasi Pendidikan Muatan Lokal di Gorontalo

Oleh

Salahudin Pakaya (Penasehat Forum DAS Gorontalo)

Razak H Umar (Pokja Edukasi Lingkungan - email : razakumar67@gmail.com)

Pendahuluan

Seiring upaya mendekatkan kurikulum kepada konteks lokal, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2015 tentang Kurikulum Muatan Lokal dan Peraturan Bupati Gorontalo No. 10 Tahun 2021 tentang Kurikulum Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan Dasar . Belakangan, Surat Edaran Bupati Nomor 420/…/PEND Tahun 2025 mengatur pelaksanaan Muatan Lokal Konservasi DAS dan Danau . Meskipun kerangka hukum telah lengkap, tantangan muncul pada tahap implementasi: sejauh mana regulasi ini benar-benar dioperasionalkan dilapangan khususnya di ruang kelas, dan kebijakan praktis apa yang dapat menjembatani jurang antara naskah Perda/Perbup dengan realitas sekolah? Artikel ini menyajikan telaah kritis efektivitas regulasi muatan lokal di Gorontalo serta merumuskan kebijakan praktis bagi Pemerintah Daerah untuk menjamin keberlanjutan dan dampak nyata kebijakan tersebut.

Kajian Teori yang Relevan

Model Ambiguitas–Konflik Matland memaparkan dua kerangka utama implementasi kebijakan: pendekatan top-down yang menekankan kepatuhan pada instruksi formal, serta bottom-up yang memusatkan perhatian pada dinamika di tingkat pelaksana lapangan (cambridge.org). Keberhasilan regulasi sangat bergantung pada sejauh mana tujuan perancang (legislatif/executive) dikomunikasikan secara jelas kepada guru, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan lokal, serta diresapi dalam praktik sehari-hari.

Tatanan Kebijakan Jaringan (Policy Network) menegaskan pentingnya kolaborasi multistakeholder—pemerintah, sekolah, masyarakat, LSM, dan sektor swasta—dalam memperkuat pelaksanaan regulasi. Studi di Rokan Hulu menunjukkan bahwa partisipasi komunitas dan akuntabilitas meningkatkan efektivitas tata kelola desa, indikasinya dapat diadaptasi pada ranah pendidikan (journal.unismuh.ac.id). Dengan kata lain, kebijakan muatan lokal tidak hanya perkara regulasi formal, melainkan juga tentang membangun “ikatan kebijakan” antara berbagai aktor yang berperan dalam ekosistem pendidikan.

Metodologi

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan studi kasus di Kabupaten Gorontalo. Langkah pertama adalah analisis dokumen: menelaah Perda Provinsi No. 7/2015, Perbup No. 10/2021, dan Surat Edaran Bupati 2025 untuk mengidentifikasi ruang lingkup regulasi, kewajiban, dan mekanisme pengawasan . Selanjutnya dilakukan wawancara mendalam dengan 6 guru muatan lokal, 3 kepala sekolah, dan 3 pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, yang menyoroti hambatan teknis, kapasitas SDM, dan kebutuhan dukungan sarana. Analisis menggunakan kerangka Walt & Gilson (1994), yang mengkaji empat elemen kebijakan: konteks, konten, proses, dan aktor (figshare.com).

Hasil dan Pembahasan

Temuan utama menunjukkan adanya kesenjangan implementasi yang dipicu oleh (1) ambiguitas kewenangan dalam Perbup terkait mekanisme evaluasi teknis dan pengawasan; (2) keterbatasan kapasitas guru, terutama dalam integrasi Project-Based Learning dan storytelling berbasis lokal; serta (3) rendahnya keterlibatan masyarakat di luar lingkup sekolah—padahal peran tokoh adat dan LSM dapat memberikan sumber belajar autentik.

Dari perspektif Model Ambiguitas–Konflik, regulasi muatan lokal di Gorontalo cenderung memiliki tujuan eksplisit, namun proses implementasinya relatif ambigu—khususnya pada pasal yang mengatur evaluasi kinerja guru dan ketentuan sanksi/penghargaan bagi sekolah unggulan . Hal ini memunculkan inkonsistensi dalam pelaporan dan pengumpulan data, sehingga sulit bagi Pemerintah Daerah untuk memantau capaian pembelajaran berbasis budaya, sejarah, dan sumber daya alam.

Studi tentang jaringan kebijakan menegaskan bahwa keberhasilan implementasi sangat dipengaruhi oleh modal sosial—kepercayaan dan kolaborasi antarpihak. Provinsi Gorontalo telah membentuk Forum DAS dan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, namun koordinasi lintas sektor (Dinas Lingkungan Hidup, Kebudayaan, dan Pendidikan) masih berjalan terpisah-pisah (link.springer.com). Sinergi program pelatihan guru yang melibatkan tokoh budaya, akademisi, dan praktisi teknologi dapat meningkatkan relevansi materi dan mempermudah adopsi teknologi monitoring kualitas air dalam pembelajaran.

Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan Praktis

Secara keseluruhan, efektivitas Regulasi Pendidikan Muatan Lokal di Gorontalo menghadapi tantangan implementasi yang bersumber pada ambiguitas teknis, kapasitas SDM, dan lemahnya jaringan kebijakan. Untuk itu, Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah praktis berikut: Pertama, Penyempurnaan Perbup Teknis: Revisi Perbup No. 10/2021 untuk menjabarkan mekanisme evaluasi kinerja guru, sanksi/penghargaan sekolah, serta indikator capaian pembelajaran muatan lokal dalam bentuk terukur. Kedua Penguatan Kapasitas Guru: Program pelatihan intensif berbasis Project-Based Learning, storytelling kontekstual, dan penggunaan dashboard digital (seperti prototipe monitoring kualitas air) melalui kerjasama dengan universitas dan lembaga riset. Ketiga Pengembangan Jaringan Kebijakan: Pembentukan Tim Sinergi Muatan Lokal di tingkat Kabupaten yang melibatkan perwakilan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Lingkungan Hidup, LSM, dan tokoh adat untuk merumuskan modul ajar bersama. Keempat Digitalisasi Monitoring & Evaluasi: Implementasi platform online terpadu untuk pelaporan capaian muatan lokal, dengan dasbor real-time yang dapat diakses oleh pemerintah, sekolah, dan masyarakat. Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya menutup kesenjangan implementasi, tetapi juga memperkuat kepemilikan komunitas dan akuntabilitas kebijakan muatan lokal, sehingga regulasi yang baik benar-benar “bekerja” di lapangan, memupuk literasi ekologis, budaya, dan sejarah bagi generasi Gorontalo masa depan.

Sumber Regulasi Lokal:

  • Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 7 Tahun 2015 tentang Kurikulum Muatan Lokal

  • Peraturan Bupati Gorontalo No. 10 Tahun 2021 tentang Kurikulum Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan Dasar

  • Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor 420/…/PEND Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Muatan Lokal Konservasi DAS dan Danau

Tautan Kajian Teori:

Komentar