fdasgorontalo, 17 Juni 2025 Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/DIKBUD-KAB.GTLO/2025 sebagai dasar pelaksanaan Muatan Lokal Konservasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Danau di jenjang SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten Gorontalo . Surat Edaran ini bertujuan membentuk karakter peserta didik yang peduli lingkungan dan mendorong keterlibatan sekolah dalam pelestarian DAS dan Danau Limboto. Diterbitkan pada 12 Juni 2025, pelaksanaannya dimulai tahun ajaran 2025/2026 secara bertahap dan berkelanjutan, dimulai dari kelas V SD di wilayah Limboto, dan meluas hingga seluruh wilayah kabupaten. Muatan lokal ini dilaksanakan dengan pendekatan kontekstual dan berbasis proyek, melibatkan guru, tokoh masyarakat, dan mitra Forum DAS, sebagai langkah strategis pendidikan karakter dan pelestarian sumber daya alam daerah. Kami sangat bersyukur atas keperpihakan kita semua terhadap penyelamatan Lingkungan khususnya DAS dan Danau ujar Wawan Tolingi , ketua Forum DAS Gorontalo. Surat Edaran ini merupakan penguatan terhadap Regulasi sebelumnya berupa Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 7 Tahun 2015 tentang Kurikulum Muatan Lokal dan Peraturan Bupati Gorontalo No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kurikulum Lokal di Kabupaten Gorontalo. Bersama stakeholders lainnya kami berkolaborasi untuk usaha mulia ini.